Menjadi Anggota

SYARAT DAN KETENTUAN MENJADI ANGGOTA ALISHTER

  1. Menyerahkan surat permohonan pendaftaran menjadi anggota;
  2. Menyerahkan Formulir Pendaftaran;
  3. Menyerahkan Formulir Verifikasi;
  4. Menyerahkan Pakta Integritas bermeterai;
  5. Menyerahkan Salinan Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang Izin Pendaftaran Parakuat Diklorida, Surat Permohonan Pendaftaran Parakuat Diklorida, atau Surat Kerjasama dengan pemegang pendaftaran herbisida parakuat diklorida;
  6. Menyerahkan Salinan Akta Pendirian dan Perubahan terakhir;
  7. Menyerahkan Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  8. Tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
  9. Softcopy sebagaimana nomor 1 sampai dengan nomor 7 agar dikirimkan melalui email ke alishter.indonesia@alishter.or.id.
  10. Hardcopy asli sebagaimana nomor 1, 2, 3 dan 4 agar dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke kantor ALISHTER.
  11. Apabila pemohon telah melengkapi persyaratan, maka Pengurus akan melakukan Verifikasi Administrasi dan Lokasi Kegiatan Usaha.
  12. Verifikasi yang menimbulkan biaya dibebankan kepada calon anggota.
  13. Setelah meneliti kebenaran persyaratan maka Pengurus meminta persetujuan secara tertulis dari para anggota.
  14. Anggota yang tidak memberikan tanggapan dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal permintaan dari Pengurus, maka dianggap menyetujui permohonan yang sedang diproses.
  15. Keputusan penerimaan menjadi anggota sah apabila disetujui sekurang-kurangnya ⅔ (dua per tiga) jumlah anggota.
  16. Apabila ditemukan bukti yang mendukung adanya ketidaksesuaian terhadap data yang diberikan maka ketentuan nomor 13 dinyatakan tidak berlaku.
  17. Keanggotaan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum yang diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah batas waktu persetujuan dari
    para anggota.