Menjadi Anggota
- Menjadi Anggota
SYARAT DAN KETENTUAN MENJADI ANGGOTA ALISHTER
- Menyerahkan surat permohonan pendaftaran menjadi anggota;
- Menyerahkan Formulir Pendaftaran;
- Menyerahkan Formulir Verifikasi;
- Menyerahkan Pakta Integritas bermeterai;
- Menyerahkan Salinan Surat Keputusan Menteri Pertanian tentang Izin Pendaftaran Parakuat Diklorida, Surat Permohonan Pendaftaran Parakuat Diklorida, atau Surat Kerjasama dengan pemegang pendaftaran herbisida parakuat diklorida;
- Menyerahkan Salinan Akta Pendirian dan Perubahan terakhir;
- Menyerahkan Salinan Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Tidak pernah melakukan kegiatan yang melanggar hukum.
- Softcopy sebagaimana nomor 1 sampai dengan nomor 7 agar dikirimkan melalui email ke alishter.indonesia@alishter.or.id.
- Hardcopy asli sebagaimana nomor 1, 2, 3 dan 4 agar dikirimkan melalui jasa ekspedisi ke kantor ALISHTER.
- Apabila pemohon telah melengkapi persyaratan, maka Pengurus akan melakukan Verifikasi Administrasi dan Lokasi Kegiatan Usaha.
- Verifikasi yang menimbulkan biaya dibebankan kepada calon anggota.
- Setelah meneliti kebenaran persyaratan maka Pengurus meminta persetujuan secara tertulis dari para anggota.
- Anggota yang tidak memberikan tanggapan dalam waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal permintaan dari Pengurus, maka dianggap menyetujui permohonan yang sedang diproses.
- Keputusan penerimaan menjadi anggota sah apabila disetujui sekurang-kurangnya ⅔ (dua per tiga) jumlah anggota.
- Apabila ditemukan bukti yang mendukung adanya ketidaksesuaian terhadap data yang diberikan maka ketentuan nomor 13 dinyatakan tidak berlaku.
- Keanggotaan ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Umum yang diterbitkan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah batas waktu persetujuan dari
para anggota.